Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi mengimbau para wajib pajak (WP) segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016. Diharapkan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo, yakni tanggal 31 Agustus.
“Kami berharap warga segera membayar pajak. Jangan sampai jatuh tempo, karena bisa kena sanksi denda keterlambatan,” ujar Wali Kota, saat membuka pekan panutan PBB-P2 Jakarta Barat tahun 2016, di ruang pola kantor wali kota, Rabu (3/8). Dijelaskan, dari hasil penerimaan pajak itu akan dikembalikan lagi untuk pembangunan Jakarta, peningkatan pelayanan serta kesejahteraan warga, seperti pelayanan kesehatan melalui Kartu Jakarta Sehat dan Pintar (KJS-KJP) dan lainnya.
Lebih lanjut dikatakan, Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti provinsi lainnya. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta yang paling besar adalah dari pajak. “Untuk itu mari penuhi kewajiban kita membayar pajak. Atas nama Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Barat, kami ucapkan terima kasih kepada warga atau wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak,” ujar Wali Kota.
Sementara itu Kasudin Pelayanan Pajak Jakbar, Umiyati, menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan target penerimaan dari sektor PBB-P2 tahun 2016 untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat sebesar Rp 1.045.327.678.298. Pekan panutan PBB-P2 diikuti WP dari delapan kecamatan se Jakarta Barat, masing masing kecamatan sekitar 50 WP. Diungkapkan, Jakarta Barat merupakan yang pertama menggelar pekan panutan PBB-P2 dari lima wilayah kota se DKI.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak PBB-P2 khususnya bagi WP potensial. “Selain itu mengimbau WP agar membayar kewajibannya sesegera mungkin sebelum jatuh tempo, 31 Agustus 2016, untuk menghindari sanksi denda keterlambatan,” katanya. Kegiatan dihadiri Wakadis Pelayanan Pajak DKI, H Edi Sumantri, Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakbar Sri Yuliani, serta para pimpinan SKPSD/UKPD, camat dan lurah. (why/aji)
20 Mei 2024