Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka menyamakan persepsi terkait pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta, khususnya warkah sawah irigasi di wilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sinergitas dua lembaga pemerintah ini diwujudkan saat Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakbar melakukan audensi dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, di Kantornya, Selasa (4/11).
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menyampaikan bahwa kunjungannya memiliki dua tujuan utama, yaitu membahas tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan warkah sawah irigasi di wilayah Semanan.
“Yang pertama, tentu sebagai ajang silaturahmi dan memperkuat hubungan kerjasama yang telah terjalin. Yang kedua, untuk menyamakan persepsi dalam langkah kolaboratif pelaksanaan penyelamatan aset, khususnya melalui percepatan proses sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Ia menegaskan, pentingnya sinkronisasi data antara Pemkot Jakarta Barat dengan BPN agar ttidak terjadi kesalahan dalam proses pensertifikatan.
"Tujuan utamanya, mempercepat pensertifikatan aset-aset yang dimiliki Pemprrov DKI Jakarta agar kepemilikan tanah dan aset pemerintah memiliki bukti hukum yang kuat dan jelas," jelasnya.
Ia menambahkan, ada lahan seluas 1800 meter persegi di lingkungan RW 07 Kelurahan Semanan yang menjadi bagian dari penelusuran data warkah dan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Shinta Purwitasari menyambut baik audensi tersebut dan berkomitmen dalam mendukung percepatan sertifikasi aset.
"Kami mengapresiasi kolaborasi yang sudah terjalin selama ini. Sebagai kepala kantor yang baru, kami siap mendukung dan melanjutkan kerjasama dalam percepatan sertifikasi aset daerah," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan percepatan melalui identifikasi ulang seluruh aset yang belum bersertifikat.
“Kami akan menghitung kembali dan memetakan aset mana saja yang belum bersertifikat, kemudian menargetkan penyelesaian secara bertahap dalam satu tahun berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pentingnya koordinasi dan komunikasi antar instansi dalam proses penyelamatan aset daerah.
"Apabila ada kebutuhan data atau dokumen dari instansi terkait kami siap berkoordinasi secara kontinyu agar seluruh proses berjalan lancar dan transparan,” tutupnya. (why)






