Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan jajaranya untuk menghindari dan tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) saat bertugas.
"Saya minta jangan sampai terjadi peristiwa penangkapan OTT (operasi tangkap tangan) kembali. Sebelumnya di Pegadungan, kemarin tim saber pungli mengamankan petugas PHL (pekerja harian lepas) dan staf PNS Lingkungan Hidup di Kembangan," ujar Wali Kota, di kantornya, Kamis (6/7).
Terlepas dari peristiwa tersebut, ia menilai saat ini kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih besar jika dibandingkan daerah lain. Terkecuali, sejumlah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah lebih tinggi dari DKI.
Ia mencontohkan, saat ini gaji PNS golongan terendah di Pemprov DKI bisa mencapai belasan juta rupiah. "Sekarang staf terendah saja, bisa mencapai Rp 12 jutaan, lurah bisa dapat Rp 20 jutaan, camat dapat Rp 30 jutaan. Jadi harus bersyukur bisa mendapatkan itu," imbuh Wali Kota.
Sekadar diketahui, tim saber pungli Jakarta Barat, Rabu (5/7) kemarin, menangkap tangan (OTT) dua PHL dan seorang staf PNS Lingkungan Hidup Kecamatan Kembangan. Ketiganya diduga kuat melakukan pungli hasil tarikan bayaran gerobak gerobak sampah yang akan dibawa ke tempat pembungan akhir (TPA). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, mengatakan dua orang PHL kebersihan dan satu staf PNS itu langsung diamankan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah warga. Setelah dilakukan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan, terungkap ketiganya kerap melakukan penarikan, termasuk saat dilakukan OTT, ketiganya baru saja mengumpulkan sejumlah uang setoran warga. Untuk penanganan lebih lanjut pihaknya melibatkan Inspektorat Jakbar. "Bukan hanya Kejaksaan, tim saber pungli kan gabungan. Ada dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan lainnya," jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto, menjelaskan pihaknya langsung memecat dua PHL yang terkena OTT. Sedang staf PNS-nya masih diperiksa oleh Inspektorat Jakarta Barat. "Keduanya sudah dipecat, surat pemecatannya diberikan tadi pagi. Untuk staf PNS penanganannya diserahkan ke Inspektorat Jakbar," ujar Edy. (why/aji)
20 Mei 2024