Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kembangan telah memberikan surat imbauan pertama kepada pemilik reklame yang terpasang di Taman Corner Park Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Pemilik diminta untuk segera mendaftar perpanjangan pajak reklame tahun 2024.
"Surat imbauan telah kami kirimkan ke pemilik reklame PT DUA. Kami berharap mereka segera mendaftarkan perpanjangan pajak reklame tersebut," tutur Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kembangan, Erwin Arsyad, saat dikonfirmasi terkait dua reklame di Taman Corner Srengseng, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan reklame, Rabu (28/2).
Dijelaskan Erwin, pemasangan dua reklame masing-masing berukuran 4x6 meter persegi di Taman Corner Srengseng itu sudah terpasang sejak tahun 2023 dengan batas waktu pemasangan reklame 31 Desember 2023 lalu.
Tahun 2024, lanjut Erwin Arsyad, pihaknya belum menerima pendaftaran perpanjangan objek reklame tersebut. "Mereka membayar pajak reklame sejak tahun 2023. Pada awal tahun 2024, tepatnya bulan Januari, kami sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik reklame untuk segera melakukan pendaftaran perpanjangan pajak reklame. Sekarang, sudah akhir bulan Februari, tapi kami tetap berikan surat imbauan kedua," ujarnya.
Ia menyebutkan, UPPD Kembangan pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk menagih pajak reklame. Di luar ketentuan itu, pihak UPPD tidak memiliki kewenangan lain.
"Kalau pajak, prinsipnya, yang sudah tayang bayar pungutan pajak. Kalau pada akhirnya ada izin yang melanggar, itu ada mekanisme tersendiri meski bukan menjadi kewenangannya," jelasnya.
Selain itu, UPPPD Kembangan rencananya akan menerbitkan surat imbauan kepada pemasangan reklame lainnya untuk segera mendaftarkan pajak reklamenya. Sementara ketentuan tarif pajak reklame sudah diatur dalam sistem.
"Itu berdasarkan ukuran dan kelas jalan, Semuanya by sistem. Ketika memasukan ukuran dan lokasi jalan maka akan keluar angka yang dibayar," tambahnya.
Sebagai informasi, untuk realisasi penerimaan pajak reklame pada UPPPD Kembangan ditargetkan pada 2024 berkisar 30.132.431.368. Sementara perolehan penerimaan pada Januari hingga Februari mencapai 3,1 miliar atau sudah mencapai 10, 55 persen dari target yang ditentukan. (why)