Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat usaha, perkantoran dan perusahaan di kawasan Kebon Jeruk, Senin (19/10).
Sidak dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melibatkan tim gabungan Satpol PP, Sudis Kesehatan, Parekraf, TNI-Polri dan unsur lainnya. Hasilnya, tim menemukan tiga tempat usaha di Jalan Perjuangan yang belum maksimal menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni sebuah restoran, perusahaan dan tempat usaha servis.
“Ada tiga tempat usaha, restoran dan perusahaan yang ditindak karena melanggar PSBB. Kami tutup sementara 1x24 jam,†jelas Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, M Iqbal. “Nantinya, setelah penutupan sementara tim akan mengevaluasi kembali.â€
Lebih lanjut dijelaskan, di restoran bakmi petugas tidak menemukan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan di depan pintu dan pengaturan jarak. Sedang perusahaan tidak menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan jadwal masuk karyawan relatif padat.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap prokes Covid-19 d masa PSBB transisi cenderung meningkat. Diungkapkan, dari beberapa kali sidak yang dilaksanakan tim, terjadi penurunan jumlah penindakan terhadap tempat usaha, restoran, perusahaan, perkantoran dan lainnya.
“Biasanya kalau kami meninjau tiga perusahaan, tiga-tiganya disegel. Tapi hari ini dari tujuh yang ditinjau hanya dua atau tiga yang kami tindak. Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Kami tidak bosan-bosannya melakukan pembinaan agar masyarakat patuh protokol kesehatan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024