Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Pesing Poglar Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng, dan Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (14/4).
Dari dua lokasi tersebut total pelanggar yang terjaring mencapai 75 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan atau bayar denda administrasi. Kegiatan melibatkan personel gabungan TNII-Polri dan unsur terkait lainnya.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, menyebutkan Tibmask di Jalan Tanjung Duren Raya menjaring 43 pelanggar. “Sebanyak 25 pelanggar di antaranya menjalani sanksi kerja sosial mbersihkan fasilitas umum, lima orang bayar denda masing masing Rp 250 ribu, dan 13 pelanggar lainnya Rp 100 ribu,†sebutnya.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Sementara itu, Tibmask di Jalan Pesing Poglar menjaring sebanyak 32 pelanggar. “Semua pelanggar disanksi kerja sosial. Mereka juga diberi pengarahan dan peringatan untuk selalu memakai masker, terutama saat beraktifitas di luar rumah,†kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. (Aji)
20 Mei 2024