Petugas gabungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Poslantas Daan Mogot dan Jalan Citra 6, Senin (11/1).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. Mereka dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Dari dua lokasi itu kami menjaring sebanyak 42 pelanggar yang tidak memakai masker,†ujar Plt. Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah. Kegiatan melibatkan anggota Satpol PP kecamatan-kelurahan, TNI-Polri dan unsur terkait.
Lebih lanjut ia merinci, dari 42 pelanggar yang diberi sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu fasilitas umum sebanyak 32 orang. Sedang sepuluh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.200.000.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat patuh terhadap aturan,†katanya.
Kegiatan tersebut rutin digelar terutama di kawasan rawan keramaian seperti jalan raya dan pasar. “Operasi Tibmask setiap hari digelar di beberapa titik wilayah Kecamatan kalideres. Tujuannya agar kepedulian dan kesadaran terhadap upaya pencegahan Covid-19 di masyarakat semakin tinggi,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru