Operasi Tertib Masker (Tibmask) serentak digelar di enam kelurahan wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Hasilnya, puluhan pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Total pelanggar sebanyak 92 orang. Rinciannya, 85 pelanggar disanksi kerja sosial dan tujuh orang denda administrasi yang totalnya Rp 900 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Selasa (2/2).
Lebih lanjut dikatakan, Tibmask di wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke digelar di Jalan Pesing Poglar, 04 RW 01. Kelurahan Cengkareng Barat di Jalan Rawa Bengkel RW 07, Jalan Gg Sinar RW 02 Kapuk, Jala Raya Duri Kosambi No 89 depan kantor kelurahan, Jalan Pakis Raya Rawa Buaya, dan Jalan Galunggung RW 10 Cengkareng Timur.
“Di Jalan Galunggung yang melanggar ada 16 orang, di Jalan Pakis Rawa Buaya 14 orang. Lokasi lainnya masing masing ada belasan dan puluhan pelanggar yang terjaring. Mereka dikenakan sanksi, baik kerja sosial maupun denda administrasi,†ujarnya.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru