Penerimaan pajak daerah di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Palmerah hingga awal Agustus 2026 telah mencapai Rp 213 miliar dari target Rp 317 miliar atau 67,33 persen.
Kepala UP3D Palmerah, Romy Fahrizal, menyebut penerimaan tersebut berasal dari delapan jenis pajak, yakni PBB-P2, BPHTB, PAT, Reklame, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan atau minuman, PBJT Jasa Parkir dan PBJT Jasa Kesenian dan hiburan.
“Hingga 6 Agustus 2026, penerimaan pajak daerah di UP3D Palmerah telah mencapai 67 33 persen atau Rp 213 miliar dari target Rp 317 miliar,” sebutnya saat dihubungi, Jumat (7/8).
Ia mengungkapkan, penerimaan pajak daerah tersebut menempati peringkat pertama se Jakarta Barat dan urutan ke sembilan se Provinsi DKI Jakarta.
“Khusus untuk PBB-P2 menempati urutan ketiga se Jakarta Barat,” katanya.
Dijelaskan Romy, secara keseluruhan dari delapan jenis pajak,penerimaan tahun ini meningkat dibanding tahun lalu pada tanggal dan bulan yang sama. Peningkatan penerimaan signifikan dari PBB-P2, karena adanya kebijakan insentif fiskal (diskon) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini mendorong warga di Palmerah memanfaatkan kebijakan insentif fiskal tersebut.
“Kami mengimbau kepada warga yang belum membayarkan PBB-P2 baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya untuk dapat memanfaatkan insentif fiskal (diskon pembayaran) sebesar 5 persen yang berlaku mulai Agustus sampai akhir September 2026,” ujar Romy.
Untuk mendapatkan insentif fiskal tidak perlu mengajukan kepada UP3D, cukup langsung ke tempat pembayaran termasuk menggunakan internet banking, maka otomatis mendapatkan diskon 5 persen.
“Jatuh tempo PBB-P2 tahun 2026 tanggal 30 September 2026,” katanya.
Sebagai informasi, pada 18 dan 19 Agustus 2026 ada kegiatan Samsat keliling di Kecamatan Palmerah. Warga yang memiliki kendaraan DKI dan mau perpanjangan STNK bisa memanfaatkan kegiatan ini. Warga cukup dengan membawa KTP dan STNK asli. (Aji)





