Sebanyak 15 angkutan kota (angkot) yang ngetem di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat terjaring operasi, Senin (8/5). Para sopir yang terjaring dikenakan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat di pinggir jalan.
Penerapan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya kali ini diterapkan aparat Sudin Perhubungan Jakarta Barat dalam melakukan penindakan atas pelanggaran dan ketertiban berlalu lintas. Kasatpelhub Kecamatan Kebon Jeruk, Didi Supardi, menjelaskan penindakan dilakukan karena angkot yang sering ngetem membuat macet lalu lintas.
Selain diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya mereka juga di-BAP (berita acara pemeriksaan). Sebelumnya, mereka dikenakan hukuman push up. "Selain di-BAP sopir angkot kita minta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat, biar jera," jelasnya. Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mengeluhkan banyaknya angkot ngetem di bahu jalan, terutama di Jalan Raya Panjang, Kebon Jeruk.
Sementara itu pantauan di lokasi, banyak sopir KWK 14 dan 03 yang tidak hafal lagu Indonesia Raya. Kalau pun tahu nadanya, mereka tidak hafal lirik lagunya. Bahkan ada yang lirik lagu yang terus diulang-ulang. Salah satu sopir KWK 14 jurusan Kalideres-Kebon Jeruk, Okto (27), mengaku ia tidak ngetem melainkan hanya menunggu penumpang yang turun dari pintu tol Kebon Jeruk, Jalan Raya Perjuangan. Tapi, petugas Dishub langsung merazia.
"Baru berhenti sebentar, udah diberhentiin dishub. Pusing saya, mana kemarin baru ditilang," tuturnya. Meski demikian ia bersyukur hanya dikenakan snksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di pinggir jalan sambil hormat. Ia berjanji tidak ngetem sembarangan di bahu jalan. (why/aji)
20 Mei 2024