Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dedi Sumardi mengatakan, kebijakan penutupan sejumlah hiburan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah.
Sejumlah tempat hiburan yang tutup diantaranya, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat serta arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum.
"Industri hiburan tersebut wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Dedi.
Meski begitu, lanjut Dedi Sumardi, Disparekraf mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idul Fitri, jika tempat usaha pariwisata itu berada di hotel bintang 4 dan 5, serta kawasan komersial.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan 5 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” ungkapnya.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha Karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB dan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.
Ketentuan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. (why)