Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus menggencarkan penerapan protokol kesehatan untuk menekan kasus positif COVID-19. Seluruh unit, camat, lurah dan eleman masyarakat diminta terlibat secara masif.
Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi, mengungkapkan tren perkembangan kasus positif COVID-19 di wilayahnya beberapa hari terakhir mengalami kenaikan. “Bahkan kemarin angka 72 per hari, itu merupakan rekor di Jakarta Barat. Ini sangat mengkhawatirkan sekali. Oleh karena itu hari ini kita kumpulkan semua unit yang terkait, untuk membicarakan langkah-langkah supaya masyarakat kita terlindungi,†jelas Rustam, usai pengarahan di ruang pola, Kamis (23/7).
Hadir Dandim 0503 Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki, perwakilan Polres, wakil wali kota, para asisten, kasudin, kabag, camat, lurah, tokoh agama dan masyarakat. “Intinya kita akan lebih masif lagi mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai Pergub no 51 tahun 2020 tentang PSBB tarnasisi. Yang pada intinya adalah tetap berada di rumah kalau tidak sangat perlu, kalaupun keluar tetap 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.â€
Rustam berharap seluruh masyarakat patuh protokol kesehatan, sehingga angka kenaikan COVID di Jakarta Barat akan turun kembali. “Itu kita harapkan, memang pasti ini sangat melelahkan, menjenuhkan. Tapi untuk kesehatan dan melindungi masyarakat harus kita lakukan bersama-sama, secara masif, artinya didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, petugas dan partisipasi para tokoh masyarakat,†tandasnya.
Ia juga meminta imbauan dan ajakan menaati protokol kesehatan dilakukan secara terus menerus di tempat ibadah dan tempat umum lainnya. “Saya minta agar di masjid-masjid, tempat-tempat umum agar terus menerus disampaikan imbauan-imbauan untuk mengajak masyarakat menaati protokol kesehatan,†imbuhnya.
Terkait kader COVID-19 mandiri, ia menjelaskan kader-kader tersebut berada di tiap RW atau rumah tangga yang mengingatkan sesamanya. “Bila ada yang tidak pakai masker agar ditegur, diingatkan. Jadi, orang-orang itu harus dibangkitkan kepeduliannya sesama kita di masing-masing wilayah,†jelasnya.
Ia juga menambahkan, bagi yang melanggar akan ditindak tegas. “Sanksi harus tegas, bagi masyarakat yang keluar rumah tidak pakai masker sesuai aturan dikenakan sanksi, baik denda maupun sosial. Makanya jangan kena sanksi itu, oleh karenanya patuhilah 3M. Sanksi itu untuk pendisiplinan dan melindungi masyarakat,†tandas Rustam. (Aji)
20 Mei 2024