Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi mengimbau para camat dan lurah untuk tidak mengeluarkan “produk hukum†yang kali kedua, terutama dalam menangani kasus tanah. Mereka diminta melayani masyarakat sesuai prosedur dan jangan dipersulit.
"Dalam mengeluarkan produk hukum harus dilihat dulu. Sesuaikan dengan data dan lakukan sesuai prosedur," imbuh Wali Kota saat memimpin rapat pimpinan kota di ruang pola kantor wali kota, Selasa (5/12) pagi. Hadir Wakil Wali Kota M Zen, seko Eldi Andi, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah.
Menurutnya, pentingnya melihat data dilakukan agar nantinya lurah dan camat tidak terjebak dalam suatu masalah di wilayah masing masing. Tidak ada juga lurah dan camat yang diperiksa kejaksaan dan kepolisian atas tersangkut suatu perkara maupun permasalahan.
Kasus tanah, misalnya, lurah dan camat harus mempelajari dan memahami terlebih dulu. Jangan takut melayani warga bila tugas yang dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur. "Gubernur juga telah menyampaikan agar pimpinan di wilayah tidak menghindar dari masalah. Harus cari masalah dan diselesaikan. Tapi, jangan bikin masalah, ya," imbuh Wali Kota. (why/aji)
20 Mei 2024