Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat memasang spanduk berisi imbauan kepada pedagang untuk menghindari dan melarang praktek pungutan liar (pungli) di Pasar Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (5/8).
Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bersama unsur tiga pilar yang dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta serta melibatkan tim saber pungli Jakarta Barat.
"Kami pasang sebagai sosialisasi kepada para pedagang binaan bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan liar dengan mengatasnama apapun itu.Kewajiban pedagang hanya membayar retribusi yang sudah ditentukan pemerintah saja,selain itu tidak ada.†ujar Kepala Sudin PPKUKM Jakbar, Nuraini Sylviana.
Menurutnya, pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan para pedagang di lokasi, mulai dari penyediaan tempat, lampu penerang, tenaga kebersihan, MCK hingga petugas keamanan.
Melalui sosialisasi tersebut, Kasudin PPKUKM Jakbar berharap tidak ada lagi aksi pungutan liar dan premanisme di lingkungan Pasar Lokbin Rawa Buaya. “Kita juga berharap kepada pedagang tidak takut untuk melaporkan apabila ada praktek pungli dan premanisme, tentunya didukung dengan bukti foto, vidio atau rekaman.†ujarnya.
Nuraini Sylviana menambahkan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan unsur tiga pilar, terutama tim saber pungli Jakarta Barat dalam memberantas praktek pungli di Pasar Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru