Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan penempelan pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2024 pada lokasi tempat hiburan
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan di Jakarta Barat berdasarkan data terdapat 284 tempat hiburan yang berdiri sendiri di luar hotel bintang empat dan lima terdiri dari 132 rumah pijat, 67 bar, 59 karaoke, 14 billiard, 8 spa dan 4 mandi uap.
"Sesuai data di Jakarta Barat terdapat 284 tempat hiburan. Dan untuk aturan selama Ramadan dan Idul Fitri sejak mulai tiga hari lalu sudah disosialisasi dengan melakulan penempelan stiker aturan jam operasional pada tempat hiburan tersebut," ujarnya, Kamis (13/3).
Diungkapkan Sanyoto, untuk aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan diterbitkan Dinas Parekraf DKI Jakarta dan tertuang dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024, tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Selanjutnya, khusus untuk kelap malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial dan tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit diutarakan Sanyoto buka pukul 20.30-01.30.
Kemudian mandi uap dan rumah pijat pukul 11.00-23.00, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-01.30, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-01.00, usaha karaoke eksekutif pukul 20.30-01.30, usaha karaoke keluarga pukul 14.00-02.00, rumah billiar yang menyatu dengan usaha karaoke eksekutif pukul 20.30-01.30 dan billiar tapi tidak dalam satu ruangan karaoke eksekutif pukul 11.00-24.00.
"Dengan adanya aturan diharapkan dapat tercipta ketenangan, ketentraman dan kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan dan hari raya Idul Fitri," tandasnya. (Izu)