Belasan kendaraan dinas operasional dan karyawan di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, melakukan uji emisi di area parkir timur, kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (8/3) pagi. Rencananya uji emisi diadakan sebanyak 12 kali.
Plt. Kepala Seksi Pencemaran dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, mengatakan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah yang dilakukan dinas lingkungan hidup dalam rangka peningkatan kualitas udara DKI Jakarta. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan. Aturan itu berisi kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Dinas LH DKI Jakarta mengadakan uji emisi sebanyak 12 kali pada setiap wilayah. Di wilayah Jakarta Barat, baru hari ini dilakukan," tuturnya.
Dikatakan Indro, uji emisi kendaraan bermotor yang berlangsung di lingkungan kantor Walikota Jakarta Barat tidak dibuka untuk umum. Kegiatan ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan operasional dan karyawan yang bekerja di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
"Untuk masyarakat, uji emisi bisa dilakukan pada 57 titik bengkel uji emisi resmi di Jakarta Barat," jelasnya.
Lebih lanjut, Indro mengatakan uji emisi kendaraan dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian akan dilakukan sekitar 5-7 menit. Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Zat yang dideteksi meliputi karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen dan nitrogen oksida.
Ditambahkan Indro, Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan memberikan sertifikat uji lulus emisi bagi kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi. Masa berlaku uji emisi adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan. (why)