Gerak cepat ditempuh Sudis Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat. Mereka memanggil para pedagang yang menunggak membayar retribusi. Bila tidak segera membayar, ancamannya dikeluarkan.
Kepala Seksi Koperasi Sudis KUMKMP Jakbar, Djarot Syarifuddin mengatakan, pemanggilan pedagang dilakukan terkait tunggakan retribusi. Melalui pemanggilan ini diharapkan mereka melunasi pembayaran retribusi yang menunggak dalam beberapa bulan ini.
Sudis KUMKMP Jakarta Barat telah melakukan pemanggilan kepada para pedagang loksem yang menunggak dalam tiga pekan ini. "Kita panggil semua pedagang loksem, terutama yang menunggak," paparnya, Senin (17/9) pagi.
Menurutnya, pemanggilan pedagang dirasakan cukup efektif agar menimbulkan efek jera. Bilamana ada yang mangkir pemanggilan, Sudis KUMKMP Jakbar akan mengambil sanksi tegas yakni mengeluarkan pedagang tersebut.
Terkait retribusi, Djarot menjelaskan bahwa target penerimaan retribusi pedagang loksem sebesar Rp 2,1 miliar tahun 2018. Saat ini, Sudis KUMKMP Jakbar baru menerima sekitar Rp 1,8 miliar periode Januari hingga 31 Agustus 2018. "Mudah-mudahan pada bulan September 2018, ini target tersebut bisa tercapai," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024