Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, yang dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Langkah itu diambil menanggapi sebuah unggahan masyarakat di instagram yang menyoroti aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10 Kelurahan Meruya Utara. Dalam unggahannya, sejumlah kuli bangunan terlihat tengah memasang batu bata.
Unggahan lainnya menyoroti adanya plank aset Pemprov DKI Jakarta, yang masih berdiri pada lokasi pembangunan lapangan padel yang berdekatan dengan tempat mangkal Jaklingko.
Menanggapi hal itu, Sudis Citata Jakarta Barat akan melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel yang diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel.
"Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan," tutur Plh Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi admnistrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP).
"Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas," jelasnya.
Diinformasikan sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyegel lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10 Kelurahan Meruya Utara, tepatnya belakang Pasar Pejabon.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Dengan demikian, kami telah menginformasikan pelarangan melakukan segala aktivitas kegiatan pembangunan pada lokasi yang dimaksud pada saat melakukan penyegelan," tutur Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi. (why)





