Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ruang Serbaguna Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (6/8). Kegiatan dibuka Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Imron Sjahrin. Diikuti sebanyak 80 peserta terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Jakarta Barat, akademisi Universitas Mercu Buana, organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan konstruksi, dan pemangku kepentingan lainnya Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai regulasi dan prosedur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)."Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap regulasi PBG dan SLF semakin baik sehingga pelayanan perizinan bangunan menjadi lebih optimal," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Imron juga meminta jajaran Sudis CKTRP, khususnya kepala sektor di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan menyusul adanya indikasi penggunaan dokumen PBG palsu."Ada indikasi maraknya PBG palsu. Karena itu, pengawasan di lapangan harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.Sementara itu, Kepala Sudis CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menjelaskan sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pergub Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan."Kedua peraturan tersebut menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan penataan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung, serta pelaksanaan proses perizinan berusaha di Provinsi DKI Jakarta," jelas Lucia. (Teg)





