Jajaran Kecematan Kalideres, Jakarta Barat telah meninjau ke lokasi bangunan diduga tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kawasan Jalan Peta Barat, RW 14, Komplek Perumahan Puri.
Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain, mengungkapkan pihaknya bersama Satpol PP kecamatan meninjau lokasi pada akhir pekan lalu. Saat ini ia masih menunggu laporan atau jawaban dari Satpel atau Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres.
βHari Jum'at pagi tanggal 17 Juli 2026 saya survey ke lokasi dimaksud bersama dengan Satpol PP Kecamatan Kalideres. Menanyakan hal tersebut ke Satpel Citata, namun belum ada jawaban,β ungkap Ziki saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Sebelumnya terinfo Daily Brief edisi 20 Juli 2026, *Bangunan Diduga Tanpa PBG Berdiri di Kalideres, Warga Minta Pemkot Bertindak*
Sebuah bangunan berukuran besar yang diduga akan difungsikan sebagai lapangan padel menjadi perhatian warga setelah berdiri di sisi Jalan Peta Barat, RW 14, Komplek Perumahan Puri. Keberadaan bangunan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Warga menduga proses pembangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berpotensi melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). (Aji)





