Suku Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Barat telah mengajukan 34 titik untuk dijadikan lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di 20 wilayah kelurahan.
Pengajuan loksem baru ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat. Kasudin KUMKMP Jakbar, Nuraini Sylviana, mengungkapkan semula pihaknya mengusulkan sebanyak 44 titik untuk dijadikan loksem. Namun, setelah dilakukan survei lapangan, 10 titik di antaranya tidak memenuhi syarat.
Loksem yang tidak memenuhi syarat itu, misalnya karena berada di kawasan jalur hijau, bukan produk kuliner, dan kurangnya tingkat daya beli. "Kebanyakan yang tidak memenuhi syarat adalah pedagang tanaman hias," ujarnya, Selasa (15/8).
Lebih lanjut ia menyebutkan, 34 titik loksem pedagang yang diajukan untuk segera dibuatkan SK wali kota di antaranya, sisi utara dan selatan Pasar Tomang Barat, Krendang, Pecah Kulit, dan Jalan Hadiah, Jelambar. "Loksem ini nanti menggunakan anggaran belanja daerah tahun 2017," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi mengapresiasi usulan 34 titik menjadi loksem. Namun ia mengingatkan agar keberadaan loksem itu tidak menganggu lingkungan, membuat kemacetan dan lainnya. "Mengenai loksem ini ada timnya. Nanti, keberadaan loksem tak bikin macet jalan, tidak mengganggu pengguna jalan, dan saluran air," imbuhnya.
Selain itu, Wali Kota juga meminta Sudin KUMKMP Jakbar menyikapi dan mendukung program bulan tertib trotoar di wilayah Jakarta. “Bagi PKL yang ada di trotoar, gimana. Ini perlu ditindaklanjuti," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024