Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Barat menggelar Pekan Panutan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Ruang Ali Sadikin, kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (5/9)pagi. Kegiatan ini akan berlangsung selama 1 minggu.
Walikota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi, sangat mengapresiasi kegiatan Pekan Panutan Pembayaran PBB P2. Meski begitu, ia menyarankan agar acara penting ini dilaksanakan lebih awal setelah keluarnya SPPT bagi wajib pajak.
Kegiatan ini juga diibaratkan sebagai "rangsangan" buat para wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal. "Pekan berarti 1 minggu, panutan artinya contoh. Buat para pejabat, ini menjadi contoh. Saya ingin cek nanti, siapa yang sudah membayar pajak," ujarnya seraya menyebutkan satu per satu pejabat yang sudah atau belum membayar pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, Pekan Panutan Pembayaran PBB P2 dilaksanakan dalam upaya meningkatkan masyarakat untuk membayar PBB P2.
Menurutnya, sekitar 50 % dari total anggaran pembangunan Pemda DKI Jakarta yakni Rp 86 triliun, berasal dari pendapatan pajak. Dari jumlah itu, Rp 9,56 trilliun dihasilkan dari PBB P2.
"Sedangkan target PBB P2 Jakarta Barat tahun 2019 sebesar Rp 1,4 triliun dari total Rp 9,56 triliun. Kami mengapreasi atas kehadiran Wajib Pajak pada pekan panutan pajak untuk membayarkan kewajibannya," ujar Faisal.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Walikota, camat dan lurah se Jakarta Barat dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. "Pajak daerah yang disetorkan oleh warga akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan prasarana sarana, transportasi, kesehatan dan pendidikan dan sebagainya," tambahnya.
Sementara Kepala Suban Pajak dan Retribusi Jakarta Barat, Hendarto menjelaskan Pekan Panutan Pembayaran PBB P2, ini dihadiri sekitar 350 Wajib Pajak perorangan, badan dan tokoh masyarakat. Mereka akan mendapatkan piagam penghargaan plus souvenir dari Walikota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi. "Pekan Panutan Pajak ini digelar untuk mengajak warga Jakarta Barat menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo 16 September mendatang. (why)
20 Mei 2024