Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi membuka bimbingan teknis (bimtek) peningkatan pemahaman Komunikasi Informasi Publik (KIP) melalui pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada desk pelayanan informasi, di ruang pola kantor wali kota Jalan Raya Kembangan no 2, Rabu (13/12) siang.
Seko mengatakan bimtek tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan atau aturan, di antaranya UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 175 tahun 2016 tentang layanan informasi publik.
Meski demikian, Seko menjelaskan tidak semua jenis informasi bisa diinformasikan pada masyarakat. Karena ada sejumlah informasi, seperti biodata, aset dan rekening bank termasuk sistem pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) yang tidak boleh diinformasikan.
Terkait bimtek, sambungnya, Wali Kota Jakarta Barat telah membuat surat keputusan (SK) tentang jabatan Sekretaris Kota Jakarta Barat sebagai Ketua Pejabat PPID. Kegiatan ini nantinya mendorong satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) memiliki PPID.
Melalui bimtek, Seko berharap para peserta nantinya dapat memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Saya informasikan juga, kemarin Pak Wali Kota mendapatkan sejumlah penghargaan. Selain Kota Sehat dengan meraih Swasti Saba Wistara, Jakarta Barat juga mendapat penghargaan Adiwiyata Nasional dan Kota Sadar Hukum,†sebutnya.
Sementara itu Kasudis Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Barat, Sugiono, menambahkan bimtek diikuti sekitar 80 peserta dari SKPD/UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. Tujuan dilaksanakan Bimtek sesuai dengan undang undang mengenai keterbukaan informasi publik. “Sudis Kominfotik Jakarta Barat akan memfasilitasi SKPD/UKPD yang belum membentuk PPID. Ini sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat,†ujarnya.
Bimtek peningkatan pemahaman KIP melalui pengelolaan PPID pada desk pelayanan informasi diisi penyampaian materi oleh narasumber Harry Sanjaya, Kasi Pelayanan Informasi Publik, Diskominfotik DKI Jakarta. Dalam materi itu, semua badan publik, termasuk Pemprov DKI membentuk PPID pada setiap UKPD/SKPD.
Tugas PPID nantinya melayani informasi publik dengan mekanisme berdasarkan regulasi yang ditetapkan. Dikatakan, pembentukan PPID di seluruh SKPD/UKPD sesuai instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Saefullah, melalui surat instruksi nomor 10/2017 mengenai penunjukan petugas data dan informasi di setiap UKPD/SKPD. (why/aji)
20 Mei 2024