Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Indra Patrianto memimpin rapat koordinasi tim teknis tentang penyampaian e-Report JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) kepada Badan Pembina Nasional Kemenkumham (BPHN) di ruang rapat sekretaris kota, Jumat (22/12).
Indra menyampaikan bahwa Jakarta Barat merupakan satu bagian dari JDIH yang dinilai Badan Pembinaan Hukum Nasional dan perlu pelibatan perangkat daerah dalam rangka penilaian JDIH.
“Jadi Jakarta Barat salah satu bagian dari JDIH yang dinilai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sekarang ini kita dalam proses upload, ada beberapa hal akan diberikan penilaian,” ujar Indra.
Sementara Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Barat, Hilmi Rosyida mengatakan bahwa JDIH memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas dan siapapun yang menjadi anggota JDIH wajib melakukan pengelolaan JDIH sesuai dengan wilayah masing-masing.
“Kebetulan memang baru tahun ini di wilayah itu baru diikutsertakan untuk penilaian, makanya kita dalam tahun ini bergerak cepat untuk membuat JDIH di tingkat kota,” jelas Hilmi.
Hilmi juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Umum dan Protokol Jakarta Barat serta Suku Dinas Kominfotik Jakarta Barat yang sudah memberikan dukungan peralatan sarana dan prasarana. Menurutnya tiga bagian yang terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Umum dan Protokol serta Sudis Kominfotik merupakan tiga bagian yang tidak bisa lepas untuk proses JDIH karena saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Sebagai informasi, akun media sosial Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat yaitu : Facebook: Jdih Jakbar; Twitter: @jdih_jakbar; Instagram: @jdih_jakbar; Youtube: JDIH Jakbar. Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat dikelola dan dikembangkan oleh Bagian Hukum Kota Jakarta Barat. (Fdl)