Sebanyak sebelas Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI di wilayah Jakarta Barat telah menerapkan sistem makam tumpang karena tidak tersedia lahan lagi untuk makam baru.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat Dirja Kusuma menyebut sebelas makam tersebut, yakni TPU Tegal Alur, TPU Utan Jati, TPU Joglo, TPU Kamal, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Duri Kepa, TPU Kober, TPU Semanan, TPU Slipi dan TPU Tanah Merah.
"Sementara yang masih tersisa untuk lahan makam baru itu hanya di TPU Tegal Alur unit Kristen, tapi sudah tetapkan sistem makam tumpang juga," jelas Dirja saat dihubungi, Kamis (23/10).
Ia mengatakan solusi yang dapat diterapkan sementara adalah makam tumpang.
"Sementara yang bisa dilakukan itu, ya, makam tumpang, seperti yang sudah ada di sebelas makam tadi," kata Dirja.
Sementara terkait pengadaan lahan TPU baru, ia menjelaskan, itu merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta.
"Kalau kebijakan itu adanya di dinas, penambahan area makam, melalui pengadaan tanah. Kalau kita ini lebih ke inisiatifnya, lebih ke pengelolaan," jelas Dirja.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan usulan terkait pemakaman bertingkat atau vertikal untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU di Jakarta masih dikaji.
"Pemakaman umum memang sekarang menjadi masalah dan sekarang sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan apakah diperbolehkan untuk dilakukan bertingkat, dan ini sudah diusulkan," jelas Pramono.
Ia mengakui keterbatasan lahan TPU menjadi masalah seiring perkembangan Kota Jakarta saat ini. Untuk itu, selain pemakaman bertingkat Pemprov DKI juga mengusulkan TPU di luar Jakarta.
"Beberapa mengusulkan untuk membuat pemakaman di luar Jakarta. Sekarang sedang kami pikirkan, sebentar lagi akan saya putuskan," ucap Pramono.
Pemakaman bertingkat dapat diartikan sebagai sistem pemakaman vertikal, yakni bisa digunakan untuk dua jenazah atau lebih. (Aji)