Puluhan petugas gabungan Kelurahan Tegal Alur menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima dan gubuk liar di Jalan Permata, RT 004 RW 01 Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (20/10).
Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih mengatakan, penertiban PKL dan gubuk liar dilakukan untuk menegakkan Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Di mana keberadaan PKL dan gubuk liar itu berdiri di atas saluran air.
Dijelaskan, kegiatan penertiban melibatkan puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI-Polri dan PPSU Kelurahan Tegal Alur. Mereka menjalankan tugas menertibkan lapak pedagang dan gubuk-gubuk liar.
"Sebelumnya kami telah memberikan surat peringatan. Kami tertibkan agar lebih tertata rapih dan bersih di sepanjang Jalan Permata," ujarnya.
Dwi melanjutkan, petugas gabungan berhasil menertibkan tiga gerobak pedagang kaki lima, valet dan satu gubuk. Kemudian barang-barang hasil penertiban tersebut diangkut ke truk Satpol PP.
"Pasca penertiban, kami akan melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas saluran air," tambahnya. (why)