Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menertibkan dan menurunkan belasan spanduk liar dan melangga ketentuan, Senin (12/8).
Koordiantor Lapangan Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail, melaporkan kegiatan tersebut dilakukan saat jajarannya menggelar pelaksanaan penegakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta pelaksanaan kegiatan penyelengaraan penertiban bagi pelanggar Perda.
“Giat ini dalam rangka penegakan Perda 8 tahun 2007 tentang Tibum,” ujarnya.
Diungkapkan, spanduk yang ditertibkan berada di empat kawasan, yakni Jalan Meruya Ilir Raya, Jl Srengseng Raya, Jl H Kasam Meruya Selatan dan Jl H Juhri Meruya Selatan.
Adapun Spanduk yang ditertibkan jumlahnya mencapai sekitar 19 spanduk, berupa iklan liar, bendera parpol dan sejumlah instansi pemerintahan. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda yang terjadi di wilayahnya. (Aji)