Belasan warga tertangkap basah membuang sampah di pinggir Jalan Keagungan, tepatnya depan kantor Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Selasa (23/8). Mereka pun digiring ke kantor kelurahan untuk didata serta mendapat sanksi teguran.
"Tindakan baru sebatas teguran lisan dan pencatatan data buat shock therapy, jika berulang baru akan ditindak sesuai peraturan perda," ujar Lurah Keagungan, Ian Imanuddin.
Ia menyebutkan, kebanyakan warga yang membuang sampah sembarang tempat itu dilakukan malam hari, tepatnya sekitar pukul 23.00WIB hingga 02.00 dinihari.
"Mereka buangnya di pinggir jalan, malam hari," katanya.
Menurut Ian, pihaknya telah menginstruksikan kepada satpol PP dan PPSU untuk mengawasi lokasi rawan buang sampah. Bila dalam sepekan masih ada warga yang membuang sampah, aparatur kelurahan akan melakukan tindakan berupa sanksi denda serta surat perjanjian.
Di tempat terpisah, Dodo, anggota PPSU Kelurahan Keagungan menerangkan bahwa lokasi itu biasanya ada gerobak sampah. Namun gerobak sampai telah dipindah. Meski begitu, warga tetap membuang sampah di tempat tersebut.
“Dulu ada gerobak sampah, suka ngetem di situ jadi ngundang buat warga buang ke situ. Tapi gerobaknya udah enggak ada. Udah lama sih, tinggal warganya yang tingkat kesadarannya belum ada. Masih aja buang di situ,” ujar Dodo.
Ia menambahkan, wilayah kelurahan Keagungan memiliki tempat pembuangan sampah (TPS). Sementara tukang sampah yang mengangkut sampah dari rumah warga ada di setiap RW.
“Kalau TPS kita ada di Kelurahan Keagungan, untuk tukang sampah keliling yang punya wilayah masing-masing per RW juga ada, tapi masalahnya mungkin sudah kebiasaan di situ,” jelasnya. (why)