Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kalideres menggelar pengawasan wilayah mengantisipasi Pedagang Kecil Mandiri (PKM) serta gangguan ketentraman, ketertiban umum (Trantibum) di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, Kalideres, Selasa (20/8).
Kasatpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Kami mengerahkan sejumlah petugas Satpol PP untuk berpatroli mengawasi lokasi rawan PKM di Jalan Raya Daan Mogot," tuturnya.
Dalam kegiatan itu, lanjut Cahya, pihaknya menghalau sebanyak 2 PKM yang menjajakan dagangannya di Jalan Daan Mogot dan JPO Sumur Bor.
"PKM yang terjaring kita data dan berikan surat kuning sebagai bentuk peringatan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghalau sejumlah ojek pangkalan yang berada di atas trotoar Jalan Daan Mogot.
"Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar. Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, diantaranya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjualan di trotoar, bahu jalan atau tempat terlarang lainnya," tandasnya.
Sementara itu, Amir (30) warga RW 01 Kelurahan Kalideres mengapresiasi tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda Ketertiban umum.
"Kita sih bukannya melarang mereka berjualan. Tapi, dagangnya lihat tempat. Jangan sampai mengganggu kenyaman pengguna jalan," ucapnya. (why)