Puluhan petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puri Kembangan, Kamis (18/7). Hasilnya, 23 PKL terkena razia dan 100 ojek online digebah.
Kegiatan penegakan peraturan daerah dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto dengan melibatkan puluhan petugas Pol PP dibantu Dishub dan TNI-Polri.
"Kami lakukan penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum serta peraturan kepala daerah lainnya" tutur Agus Irwanto.
Dijelaskan Agus, razia PKL dilaksanakan pada tiga titik rawan Pedagang Kaki Lima di kawasan Puri Kembangan. Ketiga titik tersebut adalah Jalan Puri Lingkar Luar, Puri Indah Raya, dan Puri Lingkar Dalam, Kelurahan Kembangan Selatan.
Dalam kegiatan itu, petugas Pol PP berhasil merazia 23 PKL yang kedapatan berdagang di trotoar jalan. Namun alih-alih gerobak pedagang diangkut petugas, para PKL justru mendapatkan kartu kuning.
Agus menuturkan, kartu kuning diberikan kepada pedagang sebagai tanda peringatan. Petugas akan mencatat para pelanggar sebagai data yang dapat digunakan kemudian hari.
"Data para pelanggar tersebut telah dilaporkan, didata dan dimasukan dalam formulir penindakan sesuai Perda No 8 Tahun 2007," jelasnya.
Jika para pelanggar yang telah diberikan kartu kuning kedapatan melanggar untuk ketiga kali maka petugas Pol PP Jakbar akan memberikan sanksi tegas dengan mengangkut gerobak beserta perlengkapan dagang lainnya.
Selain razia PKL, petugas Pol PP Jakbar juga melakukan penggebahan sebanyak 100 ojek online yang kedapatan mangkal di trotoar. "Untuk ojek online, kami masih memberikan imbauan agar tidak mangkal dan parkir sembarangan," tambahnya. (why)