Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan operasi minuman keras (miras) di delapan wilayah kecamatan pada Rabu (26/2) malam. Hasilnya, ratusan botol miras ilegal disita pada sejumlah warung kelontong.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan operasi miras dilakukan untuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, selain itu dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadan 1446 Hijriah.
"Kami melakukan penyitaan miras di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari dan Kebon Jeruk. Jumlahnya sebanyak 624 botol miras," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Dijelaskan Agus Irwanto, ratusan miras ilegal itu disita dari sejumlah warung kelontong di wilayah Jakarta barat.
"Kebanyakan dari warung-warung kelontong, yang berkedok menjual sembako, begitu diperiksa juga ada miras di dalamnya," tukasnya.
Ia menyebutkan, ratusan barang bukti yang disita dalam operasi tersebut nantinya akan dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, barang sitaan itu akan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dikenakan tindak pidana ringan.
"Kita musnahkan, sebelumnya ada proses hukum yang dilalui. Sementara kita simpan di gudang Satpol PP," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam ketertiban umum, terutama saat umat Islam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Kami ingin menciptakan kondisi wilayah yang tertib, aman dan tentram, menjelang bulan Ramadan," tambahnya. (why)