Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakara Barat telah mengamankan ribuan butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan obat-obatan terlarang yang diamankan dari 12 toko dan penjual obat eceran di pinggir jalan hasil operasi di wilayah.
“Sejak Januari hingga Mei 2025 total yang diamankan mencapai 8.883 butir obat terlarang dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan,” sebut Agus, Rabu (21/5).
Lebih lanjut, diungkapkan Agus, dalam razia tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah pria yang sedang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan KS Tubun, Palmerah.
“Ada tiga orang pria. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP berikut obat-obatan terlarang yang dijajakan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, selain pedagang eceran di pinggir jalan pihaknya juga merazia sejumlah toko obat di lingkungan permukiman.
“Saat ini ketiga pengedar obat-obatan terlarang itu sudah dibawa ke panti sosial untuk pembinaan,” katanya.
Sementara bagi toko obat yang kedapatan menjual tanpa izin diberikan sanksi penutupan sesuai Perda no 4 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 57, di mana setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin.
Agus menegaskan, pengawasan peredaran obat-obatan terlarang akan terus dilaksanakan.
“Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang penggunaannya banyak melibatkan anak-anak dan remaja,” pungkasnya. (Aji)