Sebanyak 30 personel gabungan melakukan penertiban parkir liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan Kota Bambu Utara (KBU), Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (16/7).
Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Rojikin, menyebut penertiban melibatkan petugas gabungan dari unsur Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri.
“Hasilnya, sebanyak 28 kendaraan roda dua yang parkir liar dan 15 lapak PKL yang melanggar ditindak,” sebutnya.
Ia merinci, 28 kendaraan roda dua yang ditindak terdiri atas enam unit diangkut jaring petugas dan 22 lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
“Kegiatan bertujuan meningkatkan kenyaman dan ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Rojikin menambahkan, penertiban bisa memberi efek jera dan mengedukasi masyarakat agar tidak mengokupasi teotoar serta bahu jalan untuk parkir maupun membuka lapak usaha. Selain menggangu kenyamaan dan ketertiban, keberadaan mereka juga berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kami mengimbau warga masyarakat untuk tertib lalu lintas dan tidak parkir serta berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Pelanggaran akan ditindak tegas," pungkasnya. (Aji)





