Puluhan petugas gabungan Kecamatan Grogol Petamburan menertibkan kandang unggas yang berada di sepanjang Jalan Tomang Banjir Kanal Barat (BKB), RW 11,12,13 dan 14 Kelurahan Tomang, Jakarta Barat, Kamis (13/6).
Wakil Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya mengatakan, penertiban kandang unggas di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui Cepat Respon Masyaralkat (CRM) lantaran warga mengeluhkan maraknya kandang ayam yang membuat lingkungan kotor dan menimbulkan bau.
"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui CRM. Selain itu, larangan memelihara unggas di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas," ujarnya.
Raditian melanjutkan, penertiban kandang unggas melibatkan petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI-Polri serta PPSU se-Kecamatan Grogol Petamburan. Sebelumnya, kecamatan Grogol Petamburan telah memberikan prosedur penertiban, mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan.
Penertiban kandang unggas dilakukan di sepanjang bantaran Banjir Kanal Barat sejauh kurang lebih 1 Km. Petugas gabungan membongkar dan mengangkuti sebanyak 13 kandang unggas serta sejumlah kayu yang berada di tanggul maupun bawah Banjir Kanal Barat (BKB).
"Kita angkut semua kandang ayam diangkut ke empat truk satpol PP ditambah satu truk Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat," ujarnya.
Pasca penertiban, lanjut Raditian, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan. Selain itu, lokasi tersebut rencananya akan dijadikan penataan kawasan Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (why)