Pemprov DKI Jakarta menutup secara permanen hotel WP di lingkungan RW 02, Tamansari, Jakarta Barat, kemarin. Penutupan hotel tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi anak.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan hotel WP sekaligus pencabutan izin usaha. Hotel tersebut ditutup secara permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, hotel tersebut juga melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rekomendasi itu diterima pada 24 Mei 2021. "Dinas pariwisata telah membuat rekomendasi kemudian menyerahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan penutupan," tuturnya.
Ia menyebutkan, penutupan hotel dilakukan dengan memasang spanduk tanda penyegelan tempat pengipanan di Tamansari.
Sebelum ditutup permanen, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat anak dibawah umur di Hotel WP, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 75 orang, 18 orang diantaranya pekerja seks komersial berusia remaja.
Sugianto, karyawan yang bekerja di kawasan itu menyebutkan bahwa hotel tersebut banyak didatangi pengunjung yang merupakan gadis belia, khususnya pada malam minggu.
"Hotel ini sudah lama ada, sekitar lima tahunan. Tapi kenapa baru sekarang ketangkapnya (ketahuan). Biasanya ramai dari sore menjelang malam sampai pagi lagi. Ramai lagi, dibawah umur 13 tahun, 15 tahun," tuturnya.
Ia memaparkan, di sekitar ini banyak tempat penginapan dan hotel, tapi hotel WP lebih sering dikunjungi anak dibawah umur. Banyak orang mengenalnya sebagai hotel anak-anak. (why)
20 Mei 2024