Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta kepada pengurus RT dan RW untuk menginformasikan mengenai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, saat diundang menghadiri kegiatan reses anggota DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (4/2) malam.
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, pihaknya meminta informasi dari pengurus RT dan RW, menganai informasi aset sangat dibutuhkan untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait pengamanan aset, Saya titip kepada RT RW bilamana ada aset yang jelas tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada suku dinas terkait, tapi dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Kami butuh RT dan RW, karena di lapangan yang paling dekat lokasi fokus (lokus), nanti kami akan proses ketentuannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Iin menyatakan bahwa Pemkot Jakarta Barat berkomitmen dan serius untuk menagih kewajiban pengembang terkait penyerahan fasilitas sosial dan umum (Fasos dan Fasum).
"Saya sudah diskusikan dengan jajarannya, saya mencoba cari belanja masalah melakukan hal-hal yang bisa dikerjakan dengan gerak cepat. Dan, kami telah mendapatkan informasi dari wali kota sebelumnya, sudah melakukan perjanjian kerjasama. Nanti ada butir-butir komitmen perjanjian kerjasama yang dituangkan secara legal formal tentang penagihan kewajiban kepada pengembang," katanya.
Dalam perjanjian dan komitmen tersebut, Pemkot Jakarta Barat berkoordinasi sekaligus bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, baik dari aspek legalitas formal maupun tindakan hukum.
"Ada dua institusi yang diajak kerjasama, yakni BPN dan Kejaksaan Negeri Jakbar. Untuk Kejari, kita tentu melakukan penagihan yang sulit atau yang lama, bisa dibilang pengembang yang bandel," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengungkapkan dirinya mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI Jakarta, menagih kewajiban pengembang untuk penyerahan fasos dan fasum.
"Bila dalam kurun waktu lama (tidak diserahkan-red), maka kita bisa memanggil KPK, untuk menindaklanjuti secara hukum. Kita punya upaya paksa karena ini instruksi dari gubernur," tuturnya.
Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat anggota DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, dihadiri oleh anggota Komisi 8 DPR RI, Erwin Aksa, Asisten Pemerintahan Setko Jakbar, Imron Sahrin, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah, serta ratusan warga Duri Kosambi, Rawa Buaya dan Tambora, Jakarta Barat. (why)





