Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun 2024. Diharapkan pertengahan akhir tahun 2024 target yang ditetapkan dapat tercapai.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menyebut target penerimaan pajak daerah Jakarta Barat tahun ini Rp 7.587.129.037.000. Jumlah itu didapat dari 12 jenis pajak, yakni PKB, BNN-KB, BPHTB, hiburan, hotel, parkir, PAT, PBB-KB, PBB-P2, PPJ, reklame dan restoran.
"Dari target tersebut saat ini di triwulan ketiga tanggal 27 September 2024 sudah terealisasi Rp Rp 5.361.264.151.802 atau mencapai 70,66 persen," sebut Rusdian, saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pajak Daerah yang dipimpin Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, di Ruang Pola kantor wali kota, Senin (30/9).
Menurutnya, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak sudah bagus, khususnya PBB-KB dari target Rp 15.057.000.000 terealisasi Rp 14.642.261.675 atau 97,25 persen. Kemudian PBB-P2 target Rp 1.512.313.000.000 terealisasi Rp 1.334.278.375.062 atau 88,23 persen.
Ia menambahkan, dari 12 jenis pajak kurangnya hanya dari penerimaan parkir. Karena adanya tarif parkir yang turun terkait adanya Perda I tahun 2024, dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Tapi dengan nantinya menjadi Daerah Khusus Jakarta, ia berharap nantinya bisa disesuaikan kembali, karena diberi kesempatan mempunyai aturan khusus untuk mengatur tarif parkir.
"Dengan adanya kerjasama yang baik dari pihak kelurahan, kecamatan dan UP3D yang dekat ke masyarakat dan berkat arahan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, target penerimaan pajak Jakarta Barat dapat tercapai. Bahkan kami optimis bisa mencapai 105 persen melebihi dari realisasi penerimaan tahun 2023 yang mencapai 101 persen," pungkasnya. (Aji)