Petugas gabungan Satpol PP, unsur terkait dan tiga pilar menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Palapa Raya RW 01 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30. Sasarannya antara lain pengguna jalan, pengendara dan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Total pelanggar yang terjaring 34 orang. Sebanyak 26 di antaranya disanksi kerja sosial menyapu jalan,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Sedang lainya ia merinci, sebanyak tiga orang KTP tertahan dalam proses dan lima pelanggar bayar denda administrasi Rp 50-100 ribu yang totalnya Rp 550 ribu. “Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar masyarakat taat dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19,†katanya.
Sementara itu Tibmask di Jalan Meruya Selatan Raya, tepatnya pertigaan Jalan H Saaba Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan menjaring sebanyak 27 pelanggar. “Semua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†jelas Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail.
Selain Tibmask, petugas juga mengimbau masyarakat dan menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), mengurangi aktifitas di luar rumah serta menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Kembangan dan sekitarnya. (Aji)
20 Mei 2024