Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Badan Pendapatan Daerah Kota menyosialisasikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) tahun 2025, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota, Senin (28/4).
Dibuka Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, kegiatan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, para nara sumber dan sekitar 250 wajib pajak (WP).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan Pemkot Jakarta Barat mengajak para WP di wilayahnya untuk patuh membayar pajak, sehingga target pajak yang telah ditentukan tahun 2025 sebesar Rp 1,7 triliun dapat tercapai.
"Tahun kemarin, khususnya PBB-P2, Alhamdulillah Jakarta Barat melampaui target dengan total mencapai 101 persen dari target Rp 1.497.534.000.000," sebutnya.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Rusdian Permana, menambahkan kegiatan diikuti sekitar 250 wajib pajak (WP) secara daring dan luring. Tujuannya antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan khususnya pajak daerah.
Ia menyebut, target PBB-P2 Jakarta Barat tahun 2025 sebesar Rp 1,7 triliun. Tahun 2024 lalu, realisasinya melebihi target, yakni dari Rp 1.497.534.000.000 tercapai Rp 1.514.245.172.059 atau 101,12 persen.
"Semoga para wajib pajak dapat saling berinteraksi dan berkomunikasi, serta dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2025," ujar Rusdian. (Aji)