Sebanyak 54 pelanggar terjaring razia masker di wilayah Kecamatan Kembangan dan Kalideres Jakarta Barat, Jumat (27/8).
Di Kecamatan Kembangan kegiatan digelar di Jalan Joglo Raya, Gebyuran, Kelurahan Joglo. Di lokasi tersebut pelanggar yang terjaring 24 orang. “Sebanyak 23 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan, membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar denda administrasi Rp 250 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di masa PPKM level 3. Lebih lanjut ditegaskan, pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat.
Sementara di wilayah Kecamatan Kalideres razia masker digelar di Jalan Peta Barat Citra 7. “Pelanggar yang terjaring 30 orang. Sebanyak 23 pelanggar di antaranya disanksi kerja sosial, dan tujuh orang denda administrasi, totalnya Rp 500 ribu,†kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugrah.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut terkait penegakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Selain itu, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru