Petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora menyegel sebanyak 105 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambora, Kelurahan Angke Jakarta Barat, Senin (14/8).
Kepala UPRS Tambora, Sarjoko, menjelaskan penyegelan dilakukan karena penghuni rusun menunggak pembayaran sewa unit lebih dari enam bulan lamanya. "Petugas menyegel sebanyak 105 dari 261 unit hunian yang menunggak pembayaran sewa lebih dari enam bulan," sebutnya kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum penyegelan pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada 105 penghuni unit di tower maupun blok Rusunawa Tambora. Setelah disegel, penghuni diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk melunasi tunggakan sewa unit rusun ditambah denda keterlambatan sebesar dua persen. “Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, kami akan menerbitkan surat pengosongan unit," katanya.
Ia menambahkan, ke-105 unit yang menunggak pembayaran sewa lebih dari enam bulan terdiri atas 70 unit tersebar di tiga tower, yakni A, B dan C. Sedang sisanya tersebar di empat blok, yakni Tambora III B-C dan IV A-B. Disebutkan, biaya sewa unit di tower sebesar Rp 458.500 dan blok sebesar Rp 101.000 per bulan. (why/aji)
20 Mei 2024