Aparat Kecamatan Tamansari mendatangi rumah kos untuk melakukan pendataan ulang. Hasilnya, dari 709 rumah kos di wilayah tersebut, sebanyak 582 di antaranya menunggak pajak.
Kepada pemilik rumah kos yang menunggak diimbau segera membayar tunggakan pajaknya paling telat akhir tahun 2016. “Jika tidak membayar, akan dikenakan sanksi tegas mulai pencabutan izin hingga penutupan kos-kosan tersebut,” tandas Camat Tamansari, Paris Limbong, Senin (21/11).
Dijelaskan, kegiatan itu dilakukan berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel atau hunian kos. Sesuai aturan hunian rumah kost lebih dari 10 kamar harus membayar pajak sebesar 10 persen. “Untuk menghindari kecurangan, pembayaran pajak dilakukan melalui Bank DKI, tidak perseorangan.”
Diungkapkan, berdasarkan data Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Kecamatan Tamansari paling banyak rumah kos, jumlahnya mencapai sekitar 709. Dari jumlah itu hanya 127 rumah kos yang membayar pajak. Sisanya, atau sebanyak 582 rumah kos masih menunggak pajak dengan tunggakan bervariasai, satu hingga tujuh bulan.
Ia menambahkan, pendataan rumah kos di wilayahnya juga untuk memperoleh data terbaru. Pendataan digelar jajaran kecamatan bersama Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tamansari. “Kita juga ingin memastikan jumlah kost-kostan yang masih beroperasi atau sudah tutup,” katanya. (why/aji)