Sebanyak 45 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (13/4). 24 pelanggar terjaring di Jalan Tapak Siring, dan 21 pelanggar terjaring di Pos Lantas Daan Mogot.
Para pelanggar yang umumnya pengendara motor dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. "Kami tidak pernah kendur melaksanakan kegiatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujar Kasatpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari.
Cahya memaparkan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan satpol PP kecamatan dan kelurahan Kalideres berlangsung atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penanggulangan covid-19. Pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan juga diatur dalam Pergub No.79 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, petugas satpol PP berhasil menjaring sebanyak 45 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker di dua lokasi tersebut. 24 pelanggar terjaring di Jalan Tapak Siring dan 21 pelanggar terjaring di Pos Lantas Daan Mogot.
Para pelanggar yang terjaring operasi dikenakan sanksi sosial. Dari 24 pelanggar yang terjaring di Jalan Tapak Siring, 21 pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 3 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda admnistrasi. Total denda berjumlah Rp 250 ribu yang disetorkan ke kas daerah melalui ATM DKI.
Sedangkan 21 pelanggar di Pos Lantas Daan Mogot, 19 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 2 pelanggar lainnya diberikan sanksi denda admnitrasi. Total denda berjumlah Rp 250 ribu.
"Sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi pelaksanaan Tibmask. Penerapan sanksi diawasi petugas satpol PP. Sanksi sosial diberikan guna menimbulkan efek jera bagi pelanggar agar mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024