Sebanyak 89 kendaraan roda dua yang di kawasan Kota Tua terjaring operasi parkir liar, Ahad (30/10) malam. Operasi berlangsung dari pukul 20.00-22.00 di Jalan Lada dan Jalan Kunir.
“Untuk proses lebih lanjut, 14 kendaraan diangkut ke Jalan Cengkeh. Sebanyak 75 kendaraan roda dua lainnya dikenakan sanksi cabut pentil,” sebut Komandan Sektor 2 Sudinhubtrans Jakarta Barat, Timin, saat memimpin operasi. Dikatakan, penertiban parkir liar di Kota Tua melibatkan Satpol PP.
Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi dikenakan sanksi ringan dengan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak parkir sembarangan. Pemilik kendaraan juga harus menunjukan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan. “Operasi ini untuk memeberikan efek jera,” katanya. “Kita berharap kawasan Kota Tua tertib dan nyaman.”
Ia menambahkan, operasi parkir liar di Kota Tua menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi untuk memeberikan kenyamanan dan ketertiban di kawasan museum fatahillah dan sekitarnya. Tiap hari, sambungnya, Dishubtrans Jakbar juga menempatkan anggota dan mobil derek di titik rawan parkir liar.
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya pengunjung Kota Tua baik oleh anggota yang bertugas di lapangan maupun melalui spanduk agar memarkir kendaraannya di Jalan Cengkeh. (why/aji)