Progress Penataan Kawasan Triwulan Dua (TW2) tahun 2024 di wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat telah rampung seluruhnya atau mencapai seratus persen.
Camat Palmerah, Joko Mulyono, mengungkapkan, selama periode TW2 atau April, Mei dan Juni 2024, seluruh lokasi di enam kelurahan wilayahnya rata-rata sudah selesai dikerjakan sejak pertengahan Juni.
“Saat ini seluruh lokasi TW2 di masing-masing kelurahan se Kecamatan Palmerah penataannya telah selesai, bahkan ada di antaranya yang sudah 100 persen sejak awal Juni 2024, yakni Kelurahan Kota Bambu Selatan (KBS),” ungkap Joko, Kamis (27/6).
Lebih lanjut dijelaskan, Penataan Kawasan TW2 di wilayahnya merupakan salah satu hasil mapping dari kebutuhan warga terhadap lahan dan aset pemda yang belum optimal dimanfaatkan.
“Hasil ini semua adalah peran serta pemerintahan kelurahan setempat dengan para sektoral teknis lainnya yang dikoordinir oleh pemerintah kecamatan serta peran serta semua unsur masyarakat dan warga,” ujar Joko.
Pihaknya mengapresiasi seluruh lurah, sektoral dan warga masyarakat yang terlibat dalam penataan kawasan TW2 di wilayahnya. Adapun lokasi Penataan Kawasan TW2 masing masing kelurahan di Kecamatan Palmerah adalah, Kelurahan Jati Pulo di Jalan Kosambi Dalam RT 01, 02/02, Slipi di Jalan KS Tubun III Dalam RT 13/01, Kota Bambu Utara (KBU) Jalan Mazda RT 01/03, Palmerah Jalan Rawa Belong II E RT 05/10.
Kelurahan Kemanggisan di Jalan Arjuna Selatan RT 15/08 dan Kota Bambu Selatan (KBS) Jalan KS Tubun Raya, samping Kantor PLN Engineering RT 01/002. Luas lokasi TW2 bervariasi, dari 30 m hingga 100 meter persegi. Lahan yang ditata berupa aset fasos-fasum, jalur hijau, gang dan lainnya. Umumnya kondisi lokasinya kurang terawat. Selanjutnya ditata menjadi taman, kawasan hijau atau tempat olahraga, tempat bermain anak dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Camat Palmerah, Pangestu Aji, menambahkan penataan yang dilakukan meliputi penghijauan dengan memperbanyak tanaman/pohon, normalisasi saluran, perbaikan jalan, mural, pengecatan kanstin, penyediaan tempat sampah dan lainnya.
Pengerjaannya melibatkan pihak kelurahan setempat, petugas PPSU, SDA, Bina Marga, KPKP, sektoral terkait, RT/RW, warga dan unsur masyarakat lainnya. Untuk penghijauan di lokasi penataan dimaksudkan sebagai peneduh dan penyerap polusi.
“Selain itu, sebagai stimulasi panca indera kita agar lebih peka terhadap lingkungan dengan yang tertuang pada pesan singkat dan kreatif melalui mural-mural yang dibuat di lokasi penataan, termasuk terus mengoptimalkan fungsi saluran, pedestrian dan taman,” jelasnya. (Aji)