Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memusnahkan puluhan alat tangkap ikan ilegal dan ratusan kilogram hasil ikan olahan berformalin, Jumat (30/8), di Balai Benih Ikan Kalideres, Jakarta Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 69 alat tangkap ikan jarring dan sebanyak 156 kilogram ikan yang mengandung formalin dari hasil pengawasan terpadu di sejumlah pasar tradisional di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta, Sri Wahyuni, menjelaskan pengawasan terpadu di daratan digelar di ratusan pasar tradisional yang tersebar di lima kota dan kabupaten se DKI selama tahun 2018. "Total sebanyak 156 kilogram ikan berformalin yang disita dari sejumlah pedagang di pasar tradisional," sebutnya.
Sedang puluhan alat tangkap ikan ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan terpadu di perairan selama 2018. "Sebanyak 69 alat jaring arat merupakan hasil patroli bersama di laut yang secara sukarela diserahkan oleh para nelayan," katanya.
Pihaknya mengimbau para pelaku usaha besar yang menjual produk ikan melakukan pengecekan sebelum dijual kembali ke pasar tradisional dan dibeli masyarakat. "Produk ikan berformalin jika dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Kabid KPKP DKI, Mudjiati, menambahkan pihaknya memberikan penghargaan bagi pengelola pasar tradisional yang selama setahun dalam pengawasan tidak ditemukan produk mengandung formalin yang dijual para pedagang. "Kami menyerahkan sanksi kepada pengelola bagi pedagang yang kedapatan berulang kali menjual produk ikan berformalin," katanya. Disebutkan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 152 pasar tradisional, swalayan dan induk. "Setiap pasar mendapat pengawasan lima kali dalam setahun. Jika ditemukan ikan berformalin yang dijual pedagang, langsung diamankan dan diusut tuntas," tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024