Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, mendukung kegiatan penertiban pajak melalui pemasangan stiker dan spanduk pada objek pajak yang menunggak pembayaran. Kegiatan bersama Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Jakarta Barat ini berlangsung pada 26–30 Oktober 2026.
Penertiban kali ini menyasar wilayah Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyegel tujuh objek pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kembangan, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, S.E., dengan melibatkan personel Polsek Kembangan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/355/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Turut hadir Bhabinkamtibmas Kelurahan Kembangan Utara, Aiptu Bambang Harwanto, H. Ahmad Amir selaku Kasi Pemerintahan, serta Dinno Zikriady dari unsur pemerintahan dan ketenteraman serta ketertiban Kecamatan Kembangan.
Kapolsek Kembangan, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan dukungan kepolisian merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini agar pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar. Kami juga mengimbau para wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya demi mendukung pembangunan daerah,” ujar Nur Aqsha.





