Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi senilai Rp 131 miliar lebih, Rabu (26/10). Pemusnahan menggunakan blender dan diaduk dengan air aki, di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Raya KM 2, Pesing.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus periode bulan Juli-Oktober 2022. Ada empat kasus peredaran gelap narkotika yang diungkap Satnarkoba Polres Metro Jakbar Barat dari barang bukti narkotika ini.
"Setelah ditotalkan BB sabu yang ada 60,7 kilogram, ekstasi 101 ribu butir pil. Adapun pemusnahan dilakukan secara manual. Untuk sabu kita larutkan di wadah besar, ada tiga wadah dengan campuran air dan aki lalu diaduk. Untuk ekstasi diblender dan dilarutkan dengan campuran air aki," jelas Kapolres. Kegiatan dihadiri jajaran Forkopimko Jakarta Barat, antara lain Kodim 0503, Kejari, PN dan lainnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika. “Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba,” katanya. (Aji)