Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada seorang ibu bersama anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial lantaran mengamen hingga larut malam di perempatan lampu merah Grogol.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terkait video yang diunggah melalui akun instagram, @jakartabarat24jam, perihal seorang anak kecil bekerja hingga larut malam.
"Semalam, kami sudah menindaklanjuti secara humanis mengingatkan mereka dilarang mengamen di perempatan lampu merah, apalagi mempekerjakan anak di bawah umur. Jadi, ibu ini mencari nafkah dengan membawa anak kecil untuk mengamen," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satgas P3S TRC serta Satpol PP, lanjut Suprapto, ibu yang diketahui bernama Ernawati (25) warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu mengaku mengamen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara suaminya berprofesi sebagai pekerja serabutan.
"Upaya persuasif sudah kita lakukan. Jika ke depannya mereka masih melakukan aktifitas mengamen maka dilakukan tindakan tegas (penjangkauan), kemudian dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.
Menurut Suprapto, tindakan itu mengacu pada Pergub DKI 169 Tahun 2014 tentang pola penanganan PMKS, yang dilakukan dengan sejumlah tahapan, yakni upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjutan.
Ia menambahkan, Satgas P3S Sudis Sosial Jakarta Barat, akan melakukan telusur dan visitasi pada sejumlah titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta Barat, seperti perempatan lampu merah Grogol, Tomang, Citraland dan Jelambar.
"Kami menempatkan Satgas P3S TRC pada titik-titik rawan PPKS hingga pukul 23.00 WIB, serta bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penjangkauan," pungkasnya. (why)