Petugas gabungan Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Samsat Jakarta Barat, kepolisian dan TNI menggelar razia kendaraan di Jalan Ring Road Cengkareng, Kamis (26/12).
Pantauan di lokasi, satu per satu kendaraan yang melintas diberhentikan petugas dan diminta menunjukan surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Pengendara yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi tilang.
Sedang kendaraan yang pajaknya telah habis pengendara disarankan langsung membayar di mobil Samsat Keliling (Samling) yang ada di lokasi razia. "Dari puluhan kendaraan yang ditindak, belasan di antaranya langsung membayar di mobil Samling," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada wartawan, di lokasi.
Plh Kepala Unit PKB- BBNKB Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono, menjelaskan razia gabungan jelang akhir tahun merupakan salah satu upaya untuk menggenjot target penerimaan pajak."Sampai saat ini realiasi pajak sudah 96 persen dari target. Melalui berbagai upaya yang terus dilakukan, kami optimistis target akan tercapai," ujarnya.
Sementara itu, sekitar dua jam menggelar razia di kawasan tersebut, Samling Jakarta Barat mendapat pemasukan sekitar Rp 13.743.000. Jumlah tersebut dari 13 pemilik kendaraan yang membayar langsung pajaknya. Total kendaraan yang ditindak sekitar 45 unit roda dua dan empat. (Aji)
20 Mei 2024